SEPUTAR BAHASA ARAB

Blog seputar bahasa arab menyajikan konten seputar kajian kebahasa araban baik itu ilmu nahwu,sharaf,balagoh,imla dll.

ILMU NAHWU

ialah ilmu yang mempelajari sintaksis bahasa arab .

ILMU SHARAF

ialah ilmu yang mempelajari morfologi (pembentukan kata) dalam bahasa arab.

ILMU BALAGHAH

ialah ilmu yang mempelajari semantik dalam bahasa arab.

MARI BELAJAR BAHASA ARAB

Belajar bahasa arab itu indah dan menyenangkan.

Thursday, December 7, 2017

Syarat-syarat kebolehan melakukan jama' ta'khir


Syarat-syarat jama' ta'khir itu ada dua:
Niat berjama' ta'khir, sedangkan waktu untuk melakukan shalat yang pertama masih ada. Artinya cukup untuk shalat sempurna jika seseorang ingin menyempurnakan shalat dan cukup untuk melakukan shalat qashar jika seseorang ingin mengqashar shalat. Niat tersebut seperti apabila seseorang berkata jika dia ingin mengakhirkan shalat dhuhur pada waktu ashar: "Saya berniat mengakhirkan shalat dhuhur pada waktu ashar untuk menjama' di antara keduanya". Dan jika dia ingin mengakhirkan shalat maghrib sampai waktu isya', dia berkata: "Saya berniat mengakhirkan shalat maghrib pada waktu shalat isya'.
Masih ada udzur, yaitu bepergian (safar) sampai shalat yang kedua sempurna.
Andaikata seseorang telah sampai di tempat tinggalnya atau menjadi orang mukim sebelum shalat yang kedua selesai, maka shalat yang pertama menjadi shalat qadla'. Baik dia melakukan shalat yang pertama lebih dahulu atau melakukan shalat yang pertama sesudah shalat yang kedua. Karena shalat yang pertama tersebut adalah mengikuti shalat yang kedua dalam menunaikannya pada waktu ada udzur. Sedangkan udzur tersebut telah hilang sebelum menyempurnakannya.
CATATAN
Ketahuilah bahwa meninggalkan jama' adalah lebih utama untuk menghindari perbedaan pendapat dengan Abu Hanifah yang melarang jama' tersebut. Juga karena dalam jama' tersebut berarti mengosongkan salah satu dari dua waktu dari tugas yang harus dilakukan padanya.
Hal tersebut dikecualikan bagi orang yang melakukan ibadah haji pada waktu di Arafah dan Muzdalifah. Begitu juga bagi orang yang jika dengan menjama' dia dapat shalat berjama'ah, atau suci dari hadats-nya yang terus menerus, atau terbuka auratnya, maka men-jama' shalat adalah lebih utama. Demikian pula orang yang mendapatkan hal yang dibenci dari dirinya sendiri dan dia ragu-ragu mengenai kebolehan melakukan jama', atau dia adalah termasuk orang yang dima'mumi dan yang seperti itu.
Adapun orang yang takut terlepas dari waktu wukuf atau terlepas dari waktu untuk membebaskan tawanan apabila dia meninggalkan jama', maka pada saat itu dia wajib melakukan jama' sebagaimana pendapat Az-Zayyadi.
Imam As-Syarqawi berpendapat Shalat jama' itu dilarang karena sakit, hujan debu, dan suasana gelap menurut pendapat yang dapat dijadikan pegangan.
Az-Zayyadi berpendapat bahwa kebolehan jama' itu dipilih sebab sakit, baik jama' taqdim dan jama' ta'khir; dan harus dijaga mana yang lebih sesuai.
Kebolehan jama' karena sakit itu ditetapkan sebab kesulitan melakukan setiap fardlu pada waktunya. Sebagaimana kesulitan hujan yang membuat basah pakaian. Ulama yang lain berpendapat bahwa-tidak boleh tidak-harus ada kesulitan yang nampak sebagai tambahan atas hal tersebut, sekira memperbolehkan duduk pada shalat fardlu.
Dalam kitab Fat-hul Mu'in dengan menukil dari kitab Tuhfatul Muhtaj disebutkan bahwa orang yang menunaikan ibadah yang menyalahi keabsahannya tanpa bertaqlid kepada orang yang berpendapat dengan ibadah tersebut, dia wajib mengulanginya, karena ibadahnya adalah sia-sia.

HIKMAH & MANFAAT MEMBACA SHOLAWAT

  • Pengertian sholawat
     Sholawat menurut bahasa diartikan sebagai do'a.Sedangkan menurut istilah sholawat adalah bentuk pujian serta do'a kepada Alloh agar Alloh memberikan rahmat dan kesejahteraan untuk Rosul tak lupa juga harapan kita untuk mendapat berkah dan syafaat dari Rosul di hari kiamat nanti. Alloh swt berfirman
ان الله ومل ئکته یصلو ن عل النبی یا ایه الذ ین امنوا صلوا علیه وسلموا تسلیم
"Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikatnya bersholawat untuk nabi.Hai orang-orang yang beriman bersholawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya" (Q. S Al-Ahzab :56)
   Ibnu Katsir pun menjelaskan dalam tafsirnya yang diriwayatkan oleh imam Bukhari sebagai berikut:
1.Apabila sholawat dari Alloh untuk nabi maka sholawat tersebut berarti memberikan kemulyaan dan rahmat
2.Apabila sholawat tersebut dari malaikat untuk nabi maka sholawat itu berarti memohon ampunan
3.Apabila sholawat tersebut dari mukmin(jin dan manusia) maka sholawat tersebut berarti berdoa agar diberikan kemulyaan dan rahmat
  • Hukum manbaca solawat
   Hukum membaca sholawat adalah sunah muakad, sementara membaca sholawat pada tasyahud akhir merupakan wajib sebab menjadi bagian dari rukun solat. Kesimpulan yang bisa kita ambil apabila Allah dan malaikat saja membaca soholawat kenapa kita sebagai hamba yang penuh dosa ini tidak mau membaca sholawat?,
  • Waktu membaca sholawat
1.Setelah wudhu sebelum membaca do'a
2.Ketika mendengar orang lain menyebutkan nama Rosullulah saw
3.Diakhir do'a qunut
4.Sebelum membaca do'adzan
5.Setelah menjawab adzan
6.Saat masuk dan keluar mesjid
7.Diawal tengah dan akhir do'a
8.Ketika sholat jenazah
9.Malam jum'at
10.Kalau bisa usahain membaca sholawat setiap hari
  • Manfaat membaca sholawat
1.Dijadikan sebagai orang kaya yang tidak akan fakir setelahnya
2.Allah memenuhi semua hajatnya(kebutuhannya)
3.Akan dihilangkan kesulitan dan kesusahannya
4.Dimudahkan rizkinya
5.Dihindarkan dari kefakiran selama-lamanya
6.Alloh akan mengangkat
10 derajat dan 10 keburukan darinya
7.Memperoleh 10 sholawat dari Alloh setiap satu kali membaca sholawat kedapa Rosululloh saw
8.Memperbanyak sholawat untuk mendapatkan syafaat dari Rosulullah SAW.
9.Ditulis baginya 10 kebaikan
10.Menjadi wasilah seseorang memperoleh sholawat dari Allah dan para malaikatnya
11.Menjadikan seorang hamba dekat dengan Rosulullah saw pada hari kiamat..Rosululloh saw bersabda
عن عبد الله بن مسعود ان رسول الله قال:اول الن س بی یوم القی مت اثر هم علی صل ت
"Dari abdullah bin mas'ud bahwasannya Rosululloh saw bersabda:"manusia yang paling utama denganku pada hari kiamat adalah yang paling banyak bersholawat kepadaku
  • Adab membaca sholawat
1.Suci dari najis
2.Berwudhu
3.menghadap kiblat lebih utama
4.berpikir tentang dzat nabi Muhammad saw yang mulia(sifat,prilaku dan perkataanya)
5.Membaca dengan segenap jiwa dan perasaan
  • Hikmah membaca sholawat
1.Membaca sholawat bisa menyinari hati dari kegelapan
2.Bisa menjadi sebab sampai kepada alloh
3.Bisa memperbanyak rizki
4.Orang yang memperbanyak sholawat Alloh akan mengharamkan jasadnya dari api neraka
من اکثر منه حرم الله جسده عل النر
5.Mendapatkan syafaat di hari kiamat nanti





Thursday, November 30, 2017

PEMBAHASAN LENGKAP KALAM

PEMBAHASAN LENGKAP KALAM
  • Pengertian kalam
Sebenarnya terdapat banyak sekali pendefinisian terhadap kalam ditinjau dari bidang studi ilmu yang dipelajarinya berhubung pembahasan kalam ini tidak hanya ditemui di ilmu nahwu saja. Beberapa ulama mendefinisikan kalam sebagai berikut:
  1. Kalam menurut bahasa
    كل ما افاد
    “Segala sesuatu yang memberikan faidah”.
  2. Kalam menurut ulama fiqh
    كل ما ابطل الصلاة
    “segala sesuatu yang membatalkan solat”.
  3. Kalam menurut ulama tauhid
    عبارة عن المعنى القديم القائم بذات الله تعالى
    “suatu istilah untuk makna yang qadim yang terdapat pada dzat Allah SWT”.
  4. Kalam menurut ulama ushul
    اللفظ المنزل على محمد للاعجاز بأقصر سورة منه المتعبد بتلاوته
    “ suatu lafadz yang diturunkan kepada nabi Muhammad yang bernilai mukjizat walau dengan surat terpendek sekalipun dan juga bernilai ibadah bagi yang membacanya”.
  5. Kalam menurut ulama nahwu
    ما اجتمع فيه قيود اربعة
    “sesuatu yang didalamnya terhimpun empat unsur tata bahasa”.
Berhubung yang dibahas kali ini adalah kalam menurut ilmu nahwu, maka definisi terakhir adalah definisi yang paling relevan. Kalam ialah yang padanya terhimpun empat unsur tata bahasa, yaitu:
  • lafadz (اللفظ)
  • murakkab (المركب)
  • mufid (المفيد)
  • wadh’a (الوضع)
Empat unsur tersebut adalah unsur yang harus dipenuhi untuk membentuk suatu kalam yang sempurna, meskipun Ibnu Malik dalam kitab Alfiyyah meringkasnya menjadi dua, dalam baitnya yang terkenal:
كلامنا لفظ مفيد كاستقم# واسم وفعل ثم حرف الكلم
Meskipun Ibnu Malik hanya memberikan dua syarat untuk membentuk kalam, namun Ibnu malik mensiratkan unsur murakab dan wadh’a dalam mufid, ini tergambar dari contoh yang diberikannya استقم. Contoh ini telah memenuhi empat unsur yang telah dikemukakan sebelumnya.
Untuk lebih memahami empat unsur tadi, maka saya akan membahas empat unsur tersebut:
  1. Lafadz (اللفظ)
    definisi lafadz:
    الصوت المستمل على بعض الحروف الهجائية
    “suara yang menghimpun sebagian huruf hijaiyyah”
    Dari segi bahasa lafdz ini dapat diklasifikasikan kedalam dua, yaitu:
  • lafadz musta’mal, ialah lafadz yang biasa dipakai dalam ungkapan bahasa Arab, contoh زيد ، اسد
  • lafadz muhammal, ialah lafadz yang tidak digunakan dalam ungkapan bahasa Arab, contoh ديز، سدا
    sesuai kesepakatan ulama nahwu maka yang digunakan sebagai unsur pembentuk kalam adalah lafadz musta’mal, bukan lafadz muhammal
  1. Murakkab (المركب)
    Definisi murakkab
    ما تركب من كلمتين او اكثر
    “sesuatu yang tersusun dari dua kata atau lebih”
    dalam ilmu nahwu murakkab/tarkiib diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
  • Murakkab isnadi, ialah tersusunya musnad (mubtada dalam jumlah ismiyah dan fail dalam jumlah filiyah) dan musnad ilaih (khabar dalam jumlah ismiyah dan fiil dalam jumlah filiyah), seperti الله اكبر، جاء
  • Murakkab idhafi, ialah tersusunnya mudhaf dan mudhaf ilaih atau lebih terkenal dengan istilah idhafat, seperti غلام زيد
  • Murakkab majzi, ialah tersusunya dua kata yang menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dalam irab, seperti بعلبك
    Dari tiga murakkab diatas, yang menjadi penyusun kalam ialah murakkab isnadi.
  1. Mufid (المفيد)
    Definisi mufid
    ما افاد فائدة تامة يحسن السكوت من المتكلم والسامع عليها
    “sesuatu yang memberikan faidah sempurna dengan indikator diamnya pembicara (dari menambah perkataan) dan pendengar (dari menanyakan kembali)”
    Mufid dikategorikan menjadi dua, yaitu:
  • Mufid naqis, yaitu suatu ungkapan yang menunjukan fakta yang tidak mutlak, yang apabila diungkapan memberikan suatu faidah, Seperti قام محمد ungkapan ini memberi faidah tentang posisi subjek sedang berdiri yang sebelumnya memungkinkan untuk duduk dan berbaring.
  • Mufid tamm, ialah ungkapan yang tidak berfaidah (tidak memberikan manfaat), seperti النار حارة. Ungkap aan ini tidak memberikan suatu faidah, karena sudah mutlak bahwa api itu panas dan tidak ada yang memungkirinya.
    Mufid yang menjadi penyusun kalam ialah mufid naqis, bukan mufid tam
  1. Wadh’a (الوضع)
      Definisi wadh’a
    جعل الفظ دليلا على المعنى
    “lafadz menunjukan pada adanya makna”
    Sebagian ulama ada yang menyimpulkan wadh’a adalah harus dengan bahasa Arab.




      



loading...