SEPUTAR BAHASA ARAB

Blog seputar bahasa arab menyajikan konten seputar kajian kebahasa araban baik itu ilmu nahwu,sharaf,balagoh,imla dll.

ILMU NAHWU

ialah ilmu yang mempelajari sintaksis bahasa arab .

ILMU SHARAF

ialah ilmu yang mempelajari morfologi (pembentukan kata) dalam bahasa arab.

ILMU BALAGHAH

ialah ilmu yang mempelajari semantik dalam bahasa arab.

MARI BELAJAR BAHASA ARAB

Belajar bahasa arab itu indah dan menyenangkan.

Thursday, December 7, 2017

SHALAT SUNAT 2 HARI RAYA





SHALAT SHALAT SUNAH

-SHALAT 2 HARI RAYA
Shalat 2 hari raya yakni hari raya idul fitri dan hari raya idul adha atau hari raya qur'ban hukumnya adalah sunah yang sangat ditekankan. Shalat hari raya tersebut dilakukan dengan berjama'ah, bisa dilakukan sendirian juga sebab berpergian, orang yang merdeka,budak,orang banci.
Adapun orang yang tidak mampu (tidak kuasa) maka hendaknya mengerjakan shalat ied dengan pakaian yang dipakai sehari-hari dirumah tanpa memakai wangi wangian.
Shalat hari raya itu waktunya ialah antara terbitnya matahari dan condongnya.
Shalat hari raya terdiri dari 2 rakaat bertakbirotul ihram dengan niat shalat hari raya fitrah atau hari raya qur'ban.

Sesudah takbirotul ihram kemudian membaca doa iftitah dan bertakbir sebanyak 7X pada rakaat pertama. Selain dari takbirotul ihram kemudian membaca taawudz, membaca fatihah,lalu membaca surat Qaaf dengan suara keras.

Sunah menunaikan dua khutbah sesudah mengerjakan shalat dua rakaat, khatib bertakbir sesudah mengerjakan shalat 2 rakaat. Permulaan khutbah yang pertama sebanyak 9X secara bersambung dan dipermulaan khutbah ke 2 bertakbir 7X. Dalam dua khutbah baik nya bacaan tahmid,tahlil,dan pujian terpisah.

Takbir disini dibagi 2 yaitu:

1) Takbir musal-> ialah takbir yang dilakukan mengiringi shalat hari raya fitrah.

2) Takbir muqqayad-> ialah takbir yang dilakukan mengiringi shalat hari raya qur'ban.
Sunah bertakbir bagi setiap laki-laki,perempuan,orang yang berada dirumah,orang yang sedang berpergian, masjid-masjid, mulai matahari terbenam pada malam hari raya fitrah.
Bertakbirlah di Hari Raya qur'ban sesudah mengerjakan shalat-shalat fardu, baik orang itu mengerjakan shalat pada waktunya dan mengerjakan shalat rawatib. Takbiran itu dimulai dari subuh hari arafah sampai datang waktu ashar dari hari tasyriq yang terakhir.

Hikmah SHALAT 2 HARI RAYA:
1) Hikmah Kegembiraan dan Kesyukuran
Disunahkan kita bergembira, berbahagia dan bersuka cita pada hari raya, bersyukur telah menyambut hari kemanangan.

2) Hikmah Ketaqwaan dan Keimanan
Disunahkan untuk memperbanyak tahlil,tasbih,tahmid,takbir untuk memperkuat iman kita. Karena dalam memperingati perayaan biasanya banyak yang lalai dalam beribadah berdzikir dan mengingat Allah SWT.

3) Hikmah Kefitrahan
Dalam perayaan 2 Hari Raya besar kaum muslimin kembali kepada fitrah atau kembali pada kesucian. Pada bulan Ramadhan banyak keistimewaan salah satunya untuk peleburan dosa dan penghapusan dosa yang mengotori hati.

4) Hikmah Kepedulian
Sifat kepedulian tampak nyata saat bulan mulia datang banyak nya orang yang memberi, berinfak, dan bersedekah.

5) Hikmah kebersamaan
Kebersamaan sesama umat muslim saat Hari Raya datang ketika bertadarus bersama, berdoa
bersama, berzakat fitrah,membagikan daging qur'ban kepada masyarakat. Hal itu merupakan ibadah.

Keutamaan Shalat Idul Adha:

1) Amal Ibadah Berlipat
   Jatuhnya Hari Raya Idul Adha umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan amalan ibadah sebanyak banyaknya seperti Shalat sunah Idul Adha dan berqurban bagi yang mampu.

2) Sempurnakan Dengan Qur'ban
   Setelah melakukan ibadah shalat Idul Adha bagi yang mampu sebaiknya disempurnakan dengan melakukan penyembelihan hewan qur'ban. Berqur'ban merupakan ibadah yang dianjurkan.

3) Dihapuskan Dosa
   Dalam melakukan Hari Raya Idul Adha dengan shalat idul adha dan ber Qur'ban dihapuskan nya dosa selama satu tahun sebelum dan sesudah.

Keutamaan Shalat Idul Fitri:

1) Mengagungkan asma Allah
   Dengan melaksanakan shalat sunah ied kita akan banyak mengucapkan asma Allah berkali kali. Dengan demikian, kita akan mendapatkan pahala dan banyak mengingat Allah.

2) Shalat berjamaah
   Dengan shalat ied berjamaah kesempatan bagi setiap muslim untuk merapatkan barisan dan mendapatkan kebersamaan lewat shalat berjamaah.

3) Silahturahmi sesama muslim
   Dalam hari yang Fitri ini kita juga mendapatkan kesempatan untuk bersilaturahmi dengan sesama muslim, bermaaf maafan dengan kerabat dekat dan tetangga kita.


Dan itulah beberapa hikmah serta keutamaan Shalat 2 Hari Raya. Semoga kita sebagai umat manusia selalu dalam bimbingan Allah dalam beribadah. Dan selalu mendapat banyak kesempatan untuk menyambut Hari Raya Kemenangan. Dengan adanya hari peringatan tersebut kita diuji untuk selalu dekat dengan Allah dan mendapat banyak pahala pahala yang tidak bisa terhitung.

Artikel Tentang Puasa.


Arti Puasa :
Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi, adalah menahan diri pada siang hari dari berbuka dengan disertai niat berpuasa bagi orang yang telah diwajibkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Detailnya, puasa adalah menjaga dari pekerjaan-pekerjaan yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, dan bersenggama pada sepanjang hari tersebut (sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa diwajibkan atas seorang muslim yang baligh, berakal, bersih dari haidl dan nifas, disertai niat ikhlas semata-mata karena Allah ta'alah.

untuk macam macam puasa terbagi menjadi :

A) Puasa Wajib

Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa wajib yang dikerjakan bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan selama sebulan penuh.
Allah SWT berfirman:
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agara kamu bertaqwa. (Q.S. Al-Baqarah[2]: 183)
Puasa Ramadhan juga termasuk dalam rukun Islam, sebagaimana tersebut dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a:. Puasa Nadzar
Nadzar secara bahasa berarti janji. Puasa nadzar adalah puasa yang disebabkan karena janji seseorang untuk mengerjakan puasa. Misalkan, Rudi berjanji jika nanti naik kelas 9 ia akan berpuasa 3 hari berturut-turut, maka apabila Rudi benar-benar naik kelas ia wajib mengerjakan puasa 3 hari berturut-turut yang ia janjikan itu.
Berkaitan dengan puasa nadzar, Rasulullah saw pernah bersabda:
Barangsiapa bernadzar akan mentaati Allah (mengerjakan perintahnya), maka hendaklah ia kerjakan. (H.R. Bukhari) Puasa Kafarat.
Kafarat berasal dari kata dasar kafara yang artinya menutupi sesuatu. Puasa kafarat secara istilah artinya adalah puasa untuk mengganti denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat.

😎 Puasa Sunnah

a. Puasa enam hari di bulan Syawal.

Baik dilakukan secara berturutan ataupun tidak.
Rasulullah saw bersabda, yang artinya: Keutamaan puasa romadhon yang diiringi puasa Syawal ialah seperti orang yang berpuasa selama setahun (HR. Muslim).

b. Puasa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah

Yang dimaksud adalah puasa di sembilan hari yang pertama dari bulan ini, tidak termasuk hari yang ke-10. Karena hari ke-10 adalah hari raya kurban dan diharamkan untuk berpuasa.

c. Puasa hari Arafah

Yaitu puasa pada hari ke-9 bulan Dzuhijjah. Keutamaannya, akan dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu dan dosa-dosa pada tahun yang akan datang (HR. Muslim). Yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini adalah khusus untuk dosa-dosa kecil, karena dosa besar hanya bisa dihapus dengan jalan bertaubat.

d. Puasa Muharrom

Yaitu puasa pada bulan Muharram terutama pada hari Assyuro. Keutamaannya puasa ini, sebagaimana disebutkan dalam hadist riwayat Bukhari, yakni puasa di bulan ini adalah puasa yang paling utama setelah puasa bulan Romadhon.

e. Puasa Assyuro

Hari Assyuroadalah hari ke-10 dari bulan Muharram. Nabi shalallahu alaihi wasssalam memerintahkan umatnya untuk berpuasa pada hari Assyuroini dan mengiringinya dengan puasa 1 hari sebelum atau sesudahnhya. Hal ini bertujuan untuk menyelisihi umat Yahudi dan Nasrani yang hanya berpuasa pada hari ke-10. Keutamaan: akan dihapus dosa-dosa (kecil) di tahun sebelumnya (HR. Muslim).

f. Puasa Syaban.

Yang dimaksud puasa Syaban adalah memperbanyak puasa pada bulan Syaban. Keutamaan: Bulan ini adalah bulan di mana semua amal diangkat kepada Rabb semesta alam (HR. An-Nasai & Abu Daud, hasan).

g. Puasa Senin dan Kamis.

Nabi telah menyuruh ummatnya untuk puasa pada hari Senin dan Kamis. Hari Senin adalah hari kelahiran Nabi Muhammad sedangkan hari Kamis adalah hari di mana ayat Al-Quran untuk pertama kalinya diturunkan. Perihal hari Senin dan Kamis, Rasulullah juga telah bersabda:
"Amal perbuatan itu diperiksa pada setiap hari Senin dan Kamis, maka saya senang diperiksa amal perbuatanku, sedangkan saya sedang berpuasa. (HR Tirmidzi)

h. Puasa Tengah Bulan (tiga hari setiap bulan Qamariyah).

Disunnahkan untuk melakukannya pada hari-hari putih (Ayyaamul Bidh) yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan qamariyah.

i. Puasa Dawud

Cara mengerjakan puasa nabi Dawud adalah dengan sehari puasa sehari tidak puasa, atau selang-seling. Puasa nabi Dawud adalah puasa yang paling disukali oleh Allah swt. (HR. Bukhari-Muslim).

C) Puasa Makruh

Kapan puasa hukumnya makruh? Puasa yang makruh dilakukan adalah puasa pada hari Jumat dan Sabtu yang tidak bermaksud mengqadhaRamadhan, membayar nadzar atau kafarat, atau tidak diniatkan untuk puasa sunnah tertentu. Jadi seseorang yang puasa pada hari Jumat atau Sabtu dengan niat mengqadhapuasa Ramadhan tidak termasuk puasa makruh. Misal tanggal 9 Dzulhijjah jatuh pada hari Sabtu maka puasa hari Sabtu pada waktu itu menjadi puasa sunnah bukan makruh.

Syarat-syarat kebolehan melakukan jama' ta'khir


Syarat-syarat jama' ta'khir itu ada dua:
Niat berjama' ta'khir, sedangkan waktu untuk melakukan shalat yang pertama masih ada. Artinya cukup untuk shalat sempurna jika seseorang ingin menyempurnakan shalat dan cukup untuk melakukan shalat qashar jika seseorang ingin mengqashar shalat. Niat tersebut seperti apabila seseorang berkata jika dia ingin mengakhirkan shalat dhuhur pada waktu ashar: "Saya berniat mengakhirkan shalat dhuhur pada waktu ashar untuk menjama' di antara keduanya". Dan jika dia ingin mengakhirkan shalat maghrib sampai waktu isya', dia berkata: "Saya berniat mengakhirkan shalat maghrib pada waktu shalat isya'.
Masih ada udzur, yaitu bepergian (safar) sampai shalat yang kedua sempurna.
Andaikata seseorang telah sampai di tempat tinggalnya atau menjadi orang mukim sebelum shalat yang kedua selesai, maka shalat yang pertama menjadi shalat qadla'. Baik dia melakukan shalat yang pertama lebih dahulu atau melakukan shalat yang pertama sesudah shalat yang kedua. Karena shalat yang pertama tersebut adalah mengikuti shalat yang kedua dalam menunaikannya pada waktu ada udzur. Sedangkan udzur tersebut telah hilang sebelum menyempurnakannya.
CATATAN
Ketahuilah bahwa meninggalkan jama' adalah lebih utama untuk menghindari perbedaan pendapat dengan Abu Hanifah yang melarang jama' tersebut. Juga karena dalam jama' tersebut berarti mengosongkan salah satu dari dua waktu dari tugas yang harus dilakukan padanya.
Hal tersebut dikecualikan bagi orang yang melakukan ibadah haji pada waktu di Arafah dan Muzdalifah. Begitu juga bagi orang yang jika dengan menjama' dia dapat shalat berjama'ah, atau suci dari hadats-nya yang terus menerus, atau terbuka auratnya, maka men-jama' shalat adalah lebih utama. Demikian pula orang yang mendapatkan hal yang dibenci dari dirinya sendiri dan dia ragu-ragu mengenai kebolehan melakukan jama', atau dia adalah termasuk orang yang dima'mumi dan yang seperti itu.
Adapun orang yang takut terlepas dari waktu wukuf atau terlepas dari waktu untuk membebaskan tawanan apabila dia meninggalkan jama', maka pada saat itu dia wajib melakukan jama' sebagaimana pendapat Az-Zayyadi.
Imam As-Syarqawi berpendapat Shalat jama' itu dilarang karena sakit, hujan debu, dan suasana gelap menurut pendapat yang dapat dijadikan pegangan.
Az-Zayyadi berpendapat bahwa kebolehan jama' itu dipilih sebab sakit, baik jama' taqdim dan jama' ta'khir; dan harus dijaga mana yang lebih sesuai.
Kebolehan jama' karena sakit itu ditetapkan sebab kesulitan melakukan setiap fardlu pada waktunya. Sebagaimana kesulitan hujan yang membuat basah pakaian. Ulama yang lain berpendapat bahwa-tidak boleh tidak-harus ada kesulitan yang nampak sebagai tambahan atas hal tersebut, sekira memperbolehkan duduk pada shalat fardlu.
Dalam kitab Fat-hul Mu'in dengan menukil dari kitab Tuhfatul Muhtaj disebutkan bahwa orang yang menunaikan ibadah yang menyalahi keabsahannya tanpa bertaqlid kepada orang yang berpendapat dengan ibadah tersebut, dia wajib mengulanginya, karena ibadahnya adalah sia-sia.

loading...