SEPUTAR BAHASA ARAB

Blog seputar bahasa arab menyajikan konten seputar kajian kebahasa araban baik itu ilmu nahwu,sharaf,balagoh,imla dll.

ILMU NAHWU

ialah ilmu yang mempelajari sintaksis bahasa arab .

ILMU SHARAF

ialah ilmu yang mempelajari morfologi (pembentukan kata) dalam bahasa arab.

ILMU BALAGHAH

ialah ilmu yang mempelajari semantik dalam bahasa arab.

MARI BELAJAR BAHASA ARAB

Belajar bahasa arab itu indah dan menyenangkan.

Sunday, February 25, 2018

LEGITIMASI TAWASUL PERSFEKTIF ISLAM


 

Amaliyah tawasul selalu menjadi perdebatan yang alot dikalangan kaum modernis islam dan tradisionalis. Nahdatul Ulama sebagai perwakilan kaum tradisionalis islam Indonesia adalah kelompok yang sangat giat dalam mengkampanyekan bidah yang satu ini. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah apakah amaliyah tawasul ini punya legitimasi valid dalam ajaran islam atau tidak?. Melalui artikel ini saya akan uraikan beberapa argumentasi valid yang disarikan dari sumber-sumber normatif islam sebagai legitimasi akan validnya amaliyah tersebut dalam pandangan islam.
Pengertian tawasul
Dalam mendevinisikan makna tawasul atau wasilah banyak terjadi khilafiyah dikalangan umat islam, perbedaan tersebut dikarenakan kata tersebut mempunyai makna ijmali (global) dan musytarok (homonim). Namun secara etimologi kata tawasul atau wasilah berarti al-qurbah (pendekatan diri) misalnya kalimat tawassala ilallah (mendekatkan diri kepada Allah) atau kata wasilah juga diartikan dengan hal yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah (lihat Al-Munawwir, hal. 1559). Dalam kitab An-nihayah, Ibu Atsir mengungkapkan bahwa kata wasilah berasal dari kata al-wasiil yang artinya orang yang berharap dan juga kata wasilah bermakna pendekat, perantara dan yang menyamaikan kepada sesuatu. Dalam kitab Mu’jam maqayis al-lughah, Ibnu Faris mengartinkannya dengan harapan dan keinginan sedangkan al-wasiil bermakna berharap kepada Allah SWT.
Secara terminologi ahli sufi mendevinisikan tawasul dengan melaksanakan hubugan ruhaniyah (interaksi ruhani) antara orang yang sedang beribadah kepada Allah SWT dengan  orang lain. Sehingga guru-guru pembimbing ruhaniah (mursyid) baik yang masih hidup ataupun yang sudah mati dalam rangka mengambil jalan untuk sampai (wusul) kepada Allah bersama dalam rasa dan nuansa dalam pelaksanaan ibadah dan pengabdian yang sedang dijalani. (Muhammad Lutfi Ghajali, Tawasul Mencaro Allah Dan Rasul Lewat Jalan Guru, hal 6-7).
Dalam mengklasifikasikan tawasul, Muhammad bin Abdul Wahab sang pendiri madzhab wahabiyyah membagi tawasul menjadi dua bagian, yaitu:
1.      Bertawasul memlalui iman, dengan menggunakan asma-asma Allah, serta melalui amal-amal shalih.
2.      Bertawasul melalui amalan-amalan bid’ah, seperti bertawasul dengan keagungan nabi Muhammad SAW, melalui orang-orang shalih dan sebagainya.
Namun klasifikasi tawasul menurut Muhammad bin Abdul Wahab tersebut menuai banyak kritikan dikalangan ulama ahlu as-sunah wa al-jamaah karena menganggap bertawasul dengan nabi Muhammad dan orang-orang shalih adalah bid’ah. Mereka berargumen bahwasanya  bertawasul dengan nabi Muhammad dan orang-orang shalih telah diisyaratkan oleh Allah dalam Al-Quran.
Argumentasi bolehnya bertawasul
Sebenarnya terdapat banyak argumentasi  yang melegitimasi amaliyah tawasul ini, namun saya akan uraikan beberapa saja.
A.    Dalil Al-Quran
1.      QS. Al-Maidah: 35
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan”
Mengenai ayat di atas Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhu berkata, ”Makna wasilah dalam ayat tersebut adalah al-qurbah (peribadatan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah).” Demikian pula yang diriwayatkan dari Mujahid, Ibnu Wa’il, al-Hasan, ‘Abdullah bin Katsir, as-Suddi, Ibnu Zaid, dan yang lainnya. Qatadah berkata tentang makna ayat tersebut, ”Mendekatlah kepada Allah dengan mentaatiNya dan mengerjakan amalan yang di ridhoiNya.” (Tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari IV/567 dan Tafsir Ibnu Katsir III/103).
Sedangangkan Ibnu Hajar Al-Haitami menafsirkann   kata  وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَdengan “ al-wasilah hiyaa at-tawasul wal istighasah bi insani tuqa” yang artinya bertawasul dan beristighasah melalui orang orang yang bertaqwa.

2.      QS. Al-Israa: 57
أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورً
“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti”
B.     Hadis Nabi
1.       Riwayat al-Thabrani
Diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitab al-Mu'jam al Kabir dan al-Ausath pada redaksi hadits yang sangat panjang dari Anas, bahwa ketika Fatimah binti Asad bin Hasyim (Ibu Sayyidina Ali) wafat, maka Rasulullah  turut menggali makam untuknya dan Rasul masuk ke dalam liang lahadnya sembari merebahkan diri di dalam liang tersebut dan beliau berdoa:
أَللهُ الَّذِي يُحْيِىْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ حَيٌّ لَا يَمُوْتُ اِغْفِرْ لِأُمِّيْ فَاطِمَةَ بِنْتِ أَسَدٍ وَلَقِّنْهَا حُجَّتَهَا وَوَسِّعْ عَلَيْهَا مَدْخَلَهَا بِحَقِّ نَبِيِّكَ وَالْأَنْبِيَاءِ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِيْ فَإِنَّكَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِيْنَ
Allah yang menghidupkan dan mematikan. Allah maha hidup, tidak akan mati. Ampunilah ibuku, Fatimah binti Asad, tuntunlah hujjahnya dan lapangkan kuburnya, dengan haq Nabi-Mu dan para Nabi sebelumku. Sesungguhnya Engkau dzat yang paling mengasihi”. (HR al-Thabrani dan Abu Nuaim dari Anas)

2.       Riwayat Ibnu Hibban
عَلَّمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيْقَ أَنْ يَقُوْلَ اللّٰهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّكَ وَإِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلِكَ وَمُوْسٰى نَجِيِّكَ وَعِيْسٰى كَلِمَتِكَ وَرُوْحِكَ وَبِتَوْرَاةِ مُوْسٰى وَإِنْجِيْلِ عِيْسٰى وَزَبُوْرِ دَاوُدَ وَفُرْقَانِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم وَعَلَيْهِمْ أَجْمَعِيْنَ
“Rasulullah  mengajarkan doa kepada Abu Bakar al-Shiddiq: Ya Allah. Saya meminta kepada-Mu dengan Muhammad Nabi-Mu, Ibrahim kekasih-Mu, Musa yang Engkau selamatkan, Isa kalimat dan yang Engkau tiupkan ruh-Mu, dan dengan Taurat Musa, Injil Isa, Zabur Dawud dan al-Quran Muhammad. Semoga Allah memberi shalawat dan salam kepada semuanya….”.

C.    Keterangan ulama
1.      Dalam kitab al-fatawa al-haditsah halaman 10, ulama ahlu as-sunah wa al-jamaah terkenal bernama imam Ahmad Syihabudin bin Hajar Al-Haitami menyatakan bahwa istighasah dan tawasul kepada Rasulullah dan para aulia hukumnya diperbolehkan. Bahkan disepakati oleh para sahabat, tabiin dan pengikutnya serta mayoritas ulama sunni. Kebolehan ini tidak terbatas kepada yang masih hidup saja, tetapi juga untuk yang sudah meninggal. Beliau juga menambahkan bahwa jangan diragukan lagi tawasul dan istighasah kepada Rasulullah dan aulia sebgai manusia yang paling bertaqwa kepada Allah SWT. Dalam kitab tersebut beliau juga mengemukakan sebuah riwayat dari Utsman bin Hunaif tentang seorang kakek tua buta yang meminta nabi Muhammad untuk memohonkan kepada Allah akan kesembuhan matanya. Kemudian nabi Muhamamd memerinthkan kakek tua tersebut untuk mengambil wudlu dan shalat dua rakaat lalu berdoa kepada Allah dengan doa:
اللهم اني اسئلك واتوجه اليك بنبيك محمد نبي الرحمة يا محمد اني اتوجه بك الى ربي فى حاجتي هذه لتقضى

2.      Ibnu Taimiyah yang tergolong ulama besar dari kalangan Wahhabi tidak sepenuhnya melarang tawassul dengan Rasulullah atau dengan yang lain. Menurutnya, jika tawassul kepada Nabi Muhammad  dimaksudkan sebagai bentuk rasa keimanan dan kecintaan kepadanya maka diperbolehkan. Berikut petikannya:
وإِذَا حُمِّلَ عَلَى هٰذَا الْمَعْنَى لِكَلَامِ مَنْ تَوَسَّلَ بِالنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بَعْدَ مَمَاتِهِ مِنَ السَّلَفِ كَمَا نُقِلَ عَنْ بَعْضِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَعَنِ الْإِمَامِ أَحْمَدَ وَغَيْرِهِ كَانَ هَذَا حَسَناً وَحِيْنَئِذٍ فَلاَ يَكُوْنُ فِي الْمَسْأَلَةِ نِزَاعٌ
“Jika ucapan orang-orang dari kalangan ulama salaf yang bertawassul kepada Rasullah  setelah beliau wafat diarahkan pada pengertian ini (tawassul karena iman dan cinta pada Rasulullah) seperti yang dikutip dari sebagian sahabat, Tabiin, Imam Ahmad dan sebagainya, maka hukumnya bagus dan tidak ada pertentangan”. (al-Tawassul wa al-Wasilah II/119)

Thursday, December 7, 2017

BERPUASA


    Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi adalah menahan diri pada siang hari dari berbuka dengan disertai niat berpuasa bagi orang yang telah diwajibkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
   Syarat wajib puasa yang harus kita ketahui yaitu ada 3 perkara dan menurut sebagian salinan matan ada 4 perkara yaitu: 1). Islam 2). Baligh 3). Berakal 4). Mampu atau kuasa untuk berpuasa.
  Dan perkara yang dapat membatalkan puasa yaitu ada 10 perkara:
1). Masuknya aen atau sesuatu terhadap jauf dengan sengaja
2). Sampainya aen yang dinamai perkara ini terhadap jauf (rongga)
3). Memasukan obat pada salah satu lubang ( minum obat atau masuk kemana saja sesakitnya orang sakit
4). Muntah halnya di sengaja maka seandainya tidak di sengaja tidaklah batal puasanya
5). Wati ( bersetubuh) halnya di sengaja pada parji, maka seandainya lupa atau tidak di sengaja tidaklah batal puasanya
6). Keluar air mani, maksudnya keluar air mani karena bersentuhan kulit meski tidak berjima ( rangsangan ) diharamkan berpuasa jika keluar air mani dengan tangannya sendiri, tidak di haramkan jika keluar air mani dengan tangan istrinya atau dengan tangan jariyahnya ( budak perempuan ). Kecuali keluarnya air mani di sebabkan mimpi maka tidak batal puasnya
7). Haid
8). Nifas
9). Gila
10). Murtad
 
Dan di sunatkan saat berpuasa 3 perkara:
1). Disunatkan menyegerakan berbuka seandainya yakin bahwa waktu magrib atau waktu berbuka telah tiba dan di sunatkan ketika berbuka dengan 3 biji buah kurma dan jika tidak maka dengan air putih
2). Disunatkan mengakhirkan sahur selama takada keraguan waktu imsak dan hasil atau sah ahurnya meski hanya sedikit makan dan minumnya
3). Disunatkan meninggalkan keburukan keburukan, lebih jelasnya yaitu meninggalkan keburukan dari ucapan-ucapan yang buruk
  Dan juga berpuasa itu sangat banyak manfaatnya bagi kesehatan, karena berpuasa ada kaitannya dengan proses detoksifikasi atau pengeluaran zat racun dari tubuh, apa lagi jika berpuasa di bulan ramadhan yang di lakukan selama 1 bulan penuh yang dapat membuat tubuh menjadi lebih sehat.

  Manfaat-manfaatnya yaitu:
1. Meningkatkan kemampuan otak; karena ouasa dapat meningkatkan neurotropik yang diturunkan dari otak, yang membantu tubuh untuk memproduksi lebih banyak sel-sel otak, dan pada akhirnya dapat meningkatkan fungsi otak.
2. Membantu menjaga kesehatan jantung dan pembuluh darah; karena ketika berpuasa penurunan LDL yang baik untuk kesehatan jantung dan pembuluh darah.
3. Menurunkan kadar kolestrol; karena orang yang berpuasa dapat menurunkan kadar kolestrol dalam darah (dalam sebuah penelitian di Uni Emirat Arab).
4. Dapat berfikir lebih tajam dan kreatif; karena berpuasa dapat membuat fikiran menjadi lebih tenang dan melambat, dan menurut sebuah penelitian jika fikirannya melambat dapat membuatnya bekerja lebih tajam.
5. Mengurangi kebiasaan buruk; karena berpuasa adalah salah satu cara yang tepat untuk mengubah gaya hidup yang tidak sehat dan pola makan yang buruk.

 Dan juga masih banyak lagi manfaat berpuasa salain ke 5 manfaat di atas tadi.

  Adapun dalil yang menjelaskan tentang wajib berpuasa yaitu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍفَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian untuk berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka, barang siapa di antara kalian sakit atau berada dalam perjalanan (lalu berbuka), (dia wajib berpuasa) sebanyak hari yang ia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya, (jika mereka tidak berpuasa), membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang mengerjakan kebajikan dengan kerelaan hati, itulah yang lebih baik baginya. Berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui".

Pernikahan dalam pandangan islam


   Apabila kita berbicara tentang pernikahan , kita tau bahwa pernikahan sebuah perintah agama . Sebagaimana kebutuhan lain nya , pernikahan adalah suatu kebutuhan biologis yang dibutuhkan oleh setiap orang , Pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sarana penyaluran kebutuhan seks namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian setiap hidup manusia . semua hal itu akan benar benar terjadi apabila dilakukan nya dengan cara benar dan telah di tetapkan oleh islam . sebagai mana di terangkan dalam Alquran .
سُبْحَٰنَ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْأَزْوَٰجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنۢبِتُ ٱلْأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ

"Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.¨[QS. Yaa Siin (36):36].

   Pernikahan adalah suatu ikatan suci yang di jalani oleh laki laki dan perempuan dengan tujuan ingin mendapat keridhoan Allah swt.
  Suatu pernikahan apanila di laksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak di laksanakan tidak mendapatkan dosa dan dimakruhkan karena tidak mengikuti sunah rosul. 
   Dan suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah mawadah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang sholeh dan sholehah.  keturunan inilah yang selalu di dambakan setiap orang yang sudah menikah , karena keturunan merupakan generasi bagi kedua orang tuanya.
  Beberapa hikmah pernikahan dalam agama islam yaitu:
Rezeki semakin berlimpah .Dalam hadist riwayat Imam Ad Dailami berkata "Carilah oleh kalian rezeki dalam pernikahan (dalam kehidupan berkeluarg,memperoleh pertolongan Allah swt )dan
Dalam Alquran dijelaskan :

 وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةًۭ وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَٰطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

"Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik.” [QS. An Nahl (16):72].

mendapat pahala yang berlipat  ganda ,dosa kita di ampuni ketika bermesraan dengan pasangan, menggenapkan Setengah agama islam nya.
   Agar seorang suami isteri melaksanakan syari'at islam dalam rumah tangganya, seorang suami isteri mendapatkan keturunan dalam hidup nya  , diperoleh keutamaan mencari rezeki , dan untuk taat dan menjaga kehormatan seorang suami .
   Maka melaksanakan suatu perkawinan itu dapat dikenakan hukum Wajib, Sunnah, Haram, makruh ataupun Mubah . Dalam hukum wajib yaitu apabila seseorang yang hendak menikah telah mampu, sedang ia tidak segera amat di khawatirkan akan berbuat zina. Dalam hukum sunah nya manakala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak, tetapi ia mampu mengendalikan diri dari perbuatan zina. Dalam hukum makruh yaitu apabila seseorang yang hendak menikah belum berniat untuk punya anak. Dan dalam hukum haram yaitu bagi orang apabila ia kawin, justru ia akan merugikan istrinya karna ia tidak mampu memberi nafkah lahir batin.

Jadii untuk para jombloo, tenang aja yahh karna jodoh mu udahh di atur secara baik baik sama Allah swt

loading...