Thursday, December 7, 2017

Pernikahan dalam pandangan islam


   Apabila kita berbicara tentang pernikahan , kita tau bahwa pernikahan sebuah perintah agama . Sebagaimana kebutuhan lain nya , pernikahan adalah suatu kebutuhan biologis yang dibutuhkan oleh setiap orang , Pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sarana penyaluran kebutuhan seks namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian setiap hidup manusia . semua hal itu akan benar benar terjadi apabila dilakukan nya dengan cara benar dan telah di tetapkan oleh islam . sebagai mana di terangkan dalam Alquran .
سُبْحَٰنَ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْأَزْوَٰجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنۢبِتُ ٱلْأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ

"Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.¨[QS. Yaa Siin (36):36].

   Pernikahan adalah suatu ikatan suci yang di jalani oleh laki laki dan perempuan dengan tujuan ingin mendapat keridhoan Allah swt.
  Suatu pernikahan apanila di laksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak di laksanakan tidak mendapatkan dosa dan dimakruhkan karena tidak mengikuti sunah rosul. 
   Dan suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah mawadah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang sholeh dan sholehah.  keturunan inilah yang selalu di dambakan setiap orang yang sudah menikah , karena keturunan merupakan generasi bagi kedua orang tuanya.
  Beberapa hikmah pernikahan dalam agama islam yaitu:
Rezeki semakin berlimpah .Dalam hadist riwayat Imam Ad Dailami berkata "Carilah oleh kalian rezeki dalam pernikahan (dalam kehidupan berkeluarg,memperoleh pertolongan Allah swt )dan
Dalam Alquran dijelaskan :

 وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةًۭ وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَٰطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

"Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik.” [QS. An Nahl (16):72].

mendapat pahala yang berlipat  ganda ,dosa kita di ampuni ketika bermesraan dengan pasangan, menggenapkan Setengah agama islam nya.
   Agar seorang suami isteri melaksanakan syari'at islam dalam rumah tangganya, seorang suami isteri mendapatkan keturunan dalam hidup nya  , diperoleh keutamaan mencari rezeki , dan untuk taat dan menjaga kehormatan seorang suami .
   Maka melaksanakan suatu perkawinan itu dapat dikenakan hukum Wajib, Sunnah, Haram, makruh ataupun Mubah . Dalam hukum wajib yaitu apabila seseorang yang hendak menikah telah mampu, sedang ia tidak segera amat di khawatirkan akan berbuat zina. Dalam hukum sunah nya manakala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak, tetapi ia mampu mengendalikan diri dari perbuatan zina. Dalam hukum makruh yaitu apabila seseorang yang hendak menikah belum berniat untuk punya anak. Dan dalam hukum haram yaitu bagi orang apabila ia kawin, justru ia akan merugikan istrinya karna ia tidak mampu memberi nafkah lahir batin.

Jadii untuk para jombloo, tenang aja yahh karna jodoh mu udahh di atur secara baik baik sama Allah swt

0 komentar:

Post a Comment

loading...